Dosen Bersama Mahasiswa saling berkolaborasi dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM), yang bertempat di MAN 1 Bengkalis. Kegiatan ini bertemakan "Legalitas dan Produk Halal Bagi Wirausaha Muda", dengan narasumber M. Isa Selamat, Khodijah Ishak, Een Erlina, Ahmad Sirotol, Kurniatul Fil Khoirin beserta beberapa mahasiswa. Jumat 15 Desember 2023
Pengabdian kepada masyarakat suatu kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. program ini dirancang oleh STIE Syariah Bengkalis untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya Legalitas dan Produk Halal Bagi Wirausaha Muda. Kegiatan Pengabdian masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengabdian masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dijelaskan oleh narasumber bahwa dasar hukum dari kegiatan ini yaitu Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman terutama bagi wirausahawan muda. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Dengan adanya kebijakan dari pemerintah yang membatasi mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, dalam rangka membantu percepatan sertifikasi halal tersebut, pemerintah melakukan berbagai strategi, salah satunya melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).
"Ini menjadi hal penting yang harus diketahui oleh wirausaha muda dalam menjalankan bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, pebisnis dapat mencantumkan logo halal. Inilah yang menjadi media komunikasi kepada konsumen. Artinya, konsumen tidak perlu lagi memperhatikan ingredients dan sebagainya, karena produk yang sudah ada logo halalnya sudah dapat terjamin kehalalannya dan aman untuk", jelas Khodijah Ishak.
Baca Juga:
- ISNJ Bengkalis Gelar Kuliah Umum Bersama Pjs Bupati Bengkalis
- ISNJ Bengkalis Laksanakan KKM Internasional Bersama UIM di Taman Botani Negara Shah Alam Malaysia
- STIE Syariah Bengkalis Gelar Program KKM dan Pertukaran Akademik di Malaysia
- Wisuda XVI STIE Syariah Bengkalis: Penutup Era Sebelum Transformasi ke Institut Syariah Negeri Junjungan Bengkalis
- STIE SYARIAH BENGKALIS RESMI BERUBAH MENJADI INSTITUT