- Calon mahasiswa yang telah dinyatakan diterima di STIE Syariah Bengkalis, harus menyelesaikan kewajiban-kewajiban administrasi yang telah ditentukan oleh Sekolah Tinggi, untuk dapat diterima secara resmi menjadi mahasiswa STIE Syariah Bengkalis.
- Calon Mahasiswa yang secara resmi telah diterima menjadi mahasiswa STIE Syariah Bengkalis melapor ke Bagian AKAMA dan Program Studi untuk kembali didata sesuai dengan keperluan administrasinya.
- Mahasiswa yang diterima di Program Studi wajib pula menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan secara resmi kepadanya (biaya perkuliahan, dan pra kuliah), guna menunjang kualitas pembelajaran yang dikembangkan.
- Mahasiswa yang telah resmi diterima wajib melaksanakan perencanaan studi (kartu rencana studi) dengan pengarahan dari dosen penasehat akademik, untuk bisa mengikuti perkuliahan.
- Mahasiswa yang berhenti sementara baik karena cuti akademik atau karena sanksi akademik dikenakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan harus mengajukan surat izin cuti akademik yang ditandatangani oleh Dosen Penasehat Akademik, Ketua Program Studi dan Wakil Ketua I.