Penawaran Mata Kuliah:
- Penawaran mata kuliah didasarkan atas kurikulum yang disusun oleh Program Studi dan ditetapkan oleh Ketua, atas usul Kaprodi.
- Penawaran mata kuliah berdasarkan urutan matakuliah yang berhubungan satu sama lain.
- Pengaturan mata kuliah secara lebih rinci dirancang oleh program studi, sesuai dengan karakteristik mata kuliah pada program studi tersebut.
- Penawaran mata kuliah dikaitkan dengan jenis semester, dan ditawarkan secara tetap (tidak berubah dalam penawaran setiap semester), kecuali jika diperlukan mata kuliah yang khusus dapat diadakan setiap semester.
- Jadwal kuliah dan dosen pemegang mata kuliah dikeluarkan paling lambat 7 (tujuh) kalender sebelum konsultasi rencana studi.
- Dalam keadaan tertentu program studi dapat menyelenggarakan program alih tahun (semester pendek).
Semester Pendek:
- Program Alih Tahun (PAT) adalah program semester pendek dengan tujuan untuk mempercepat kelulusan mahasiswa yang berprestasi tinggi, membantu mahasiswa yang masa studinya hampir habis dan meningkatkan indeks prestasi komulatif.
- PAT didelenggarakan sesuadah semester genap dan sebelum ganjil dengan jumlah kuliah minimal 12 kali pertemuan tatap muka per matakuliah tanpa pekan teduh dan diberikan dua kali atau tiga kali seminggu.
- Jumlah dan jenis matakuliah (termasuk matakuliah yang belum pernah diambil) yang ditawarkan dan ditentukan oleh program studi masing-masing.
- Persyaratan mengambil PAT:
- Matakuliah yang ditawarkan oleh program studi
- Tidak termasuk matakuliah yang ada praktikum (matakuliah yang belum pernah diambil)
- Minimal sudah memiliki 40 (empatpuluh) SKS.
- Minimal sudah mengikuti kuliah 4 (empat) semester.
- Jumlah yang boleh diambil maksimal 9 (sembilan) SKS
- Telah mengikuti dan lulus P2B STIE Syariah Bengkalis, yang dinyatakan dengan sertifikat kelulusan.
- Biaya penyelenggaraan dan ketentuan administrasi lainnya dengan PAT diatur secara khusus oleh Sekolah Tinggi.
Penasehat Akademik:
- Sebelum mahasiswa baru mengikuti kuliah, ditetapkan dosen penasehat akademik, yang berfungsi memantau, mengarahkan dan membimbing mahasiswa hingga yang bersangkutan dapat menyelesaikan studinya.
- Dosen penasehat akademik dapat diganti, jika yang bersangkutan berhalangan, baik bersifat tetap maupun sementara.
- Dosen penasehat akademik adalah dosen tetap pada program studi, yang bersangkutan dengan jabatan akademik minimal asisten ahli, atau dalam keadaan khusus dapat ditentukan lain dengan seizin wakil ketua I.
- Masa konsultasi disesuaikan dengan kalender akademik yang ditetapkan oleh pihak kampus.
- Daftar dosen penasehat akademik dan nama mahasiswa yang dibimbing, serta jadawal konsultasi oleh masing-masing program studi diumumkan sebelum masa konsultasi.
- Dosen penasehat akademik berkewajiban membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi setiap semester dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
- Program studi menerbitkan buku catatan akademik/non akademik mahasiswa yang selalu diisi oleh dosen penasehat akademik dalam setiap pertemuan.
Kartu Rencana Studi (KRS):
- Setiap mahasiswa yang terdaftar diwajibkan mengisi kartu rencana studi semester dengan bimbingan dosen penasehat akademik.
- Besar beban studi yang diambil mahasiswa untuk setiap semester diatur berdasarkan tabel berikut ini:
IP Semester sekarang
SKS maksimum semester berikutnya
3,00 - 4,00
22 - 24 sks
2,50 - 2,99
19 - 21 sks
2,00 - 2,44
16 - 18 sks
1,50 - 1,99
12 - 15 sks
< 1,50
12 sks
- Perubahan rencana studi dimungkinkan sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam kalender akademik Sekolah Tinggi. Perubahan rencana studi ini harus sepengetahuan dosen penasehat akademik, dan dilaporkan kepada program studi bersangkutan.