Ketentuan Umum
- Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, larangan, tata krama, dan sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis yang selanjutnya disebut STIE Syari’ah Bengkalis adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan dibawah naungan Yayasan Bangun Insani (YBI).
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada program studi tertentu yang mempunyai hak dan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku.
- Hak mahasiswa adalah sesuatu kewenangan yang dimiliki mahasiswa terkait dengan fungsi dan perannya sebagai mahasiswa STIE Syari’ah Bengkalis.
- Kewajiban mahasiswa adalah sesuatu yang harus dilakukan terkait dengan fungsi dan perannya sebagai mahasiswa STIE Syari’ah Bengkalis.
- Penyampaian pendapat adalah wadah atau sarana yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk menyampaikan pendapat terhadap sesuatu permasalahan, baik lisan maupun tulisan, yang berkaitan dengan kebijakan yang akan, sedang, dan telah diambil oleh STIE Syariah Bengkalis, dan Program Studi berhubungan dengan pelaksanaan Tridharma di Sekolah Tinggi.
- Larangan adalah segala perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa.
- Tata krama adalah adat, kebiasaan, norma, dan aturan sopan santun yang perlu diikuti dalam pergaulan kehidupan kampus sehari-hari oleh mahasiswa, terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa.
- Pelanggaran adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku.
- Sanksi adalah hukuman akademik dan atau administratif yang dijatuhkan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
- Ketua adalah pemimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pembina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi serta hubungan dengan lingkungannya di STIE Syari’ah Bengkalis.
- Ketua program studi adalah pimpinan unsur pelaksana akademik dalam suatu Program Studi.
- Dosen adalah tenaga pengajar STIE Syari’ah Bengkalis yang diangkat dengan tugas utama melaksanakan proses pendidikan dan pengajaran.
Hak Mahasiswa
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan program akademik.
- Memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar.
- Mendapat bimbingan akademik dari dosen dalam penyelesaian studinya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
- Pindah ke program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan yang hendak dimasukinya dan mempunyai daya tampung yang cukup pada program studi yang diinginkan.
- Mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa.
- Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat dan disesuaikan dengan kemampuan STIE Syari’ah Bengkalis.
Kewajiban Mahasiswa:
- Menjunjung tinggi ajaran Islam dan berakhlak mulia
- Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan STIE Syari’ah Bengkalis.
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraaan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menghargai ilmu pengetahuan, dan menjaga kewibawaan dan nama baik STIE Syari’ah Bengkalis.
- Menggunakan bahasa yang santun dalam berkomunikasi.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
Larangan:
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan/ perundangan atau norma yang berlaku di lingkungan STIE Syari’ah Bengkalis.
- Menyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk tanda/atribut kampus untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu.
- Memalsukan atau menyalahgunakan karya ilmiah, surat, kwitansi, nilai, tanda tangan dan rekomendasi dari pimpinan, dosen, karyawan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, orang lain atau kelompok.
- Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi.
- Memasuki, mencoba memasuki, atau mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana lain milik/di bawah otorita dan pengawasan STIE Syari’ah Bengkalis.
- Menyimpan, memiliki, atau menggunakan, menyewakan peralatan, barang milik kampus secara tidak sah.
- Melakukan pencurian, mengotori, dan merusak ruangan, bangunan, peralatan dan sarana milik/di bawah otorita dan pengawasan STIE Syari’ah Bengkalis, dan atau orang lain.
- Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di kampus STIE Syari’ah Bengkalis.
- Menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki atau di bawah otorita dan pengawasan STIE Syari’ah Bengkalis secara tidak bertanggungjawab dan tidak mendapat izin dari STIE Syari’ah Bengkalis;
- Bertingkah laku melanggar norma susila, penghinaan, pencemaran nama baik kampus.
- membawa, menyimpan, mendistribusikan, mengkonsumsi, memperdagangkan obat-obatan terlarang baik di dalam maupun di luar kampus.
- Melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, minum minuman keras, bermabuk-mabukan, bermain kartu di lingkungan kampus, mengganggu ketenangan proses belajar mengajar.
- Melakukan tindakan mengancam, memeras, atau menteror pimpinan, dosen, karyawan dan mahasiswa sehingga mengganggu keselamatan orang lain.
- Membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam, senjata api, benda atau barang yang patut disadari atau diketahui dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain.
- Melakukan perkelahian di lingkungan kampus.
- Berambut panjang (gondrong) yang melebihi kerah baju serta memakai anting bagi pria.
- Memakai pakaian ketat, transparan dan berpakaian yang tidak menutup pangkal leher, lengan, perut dan pinggang, rok yang tidak menutup lutut serta memakai perhiasan dan make up yang mencolok bagi wanita.
- Memakai sandal, sandal bertali, dan kaos oblong.
- Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin atau sepengetahuan pimpinan
- Menginap di kampus, tanpa izin dari Ketua STIE Syariah Bengkalis.
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 21.00 sampai 06.00, tanpa izin Ketua STIE Syariah Bengkalis
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatas namakan Sekolah Tinggi di luar kampus, kecuali ada izin Ketua STIE Syariah Bengkalis.
- Melanggar ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 s/d 22 yang dapat dikenakan sanksi secara alternatif atau kumulatif.
Tata Krama Menyampaikan Pendapat:
- Setiap mahasiswa berhak menyampaikan pendapat di dalam kampus, baik secara lisan maupun tertulis.
- Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya yang ada di tingkat Perguruan Tinggi.
- Mahasiswa yang menyampaikan pendapat wajib mentaati peraturan/ ketentuan yang berlaku;
- Bentuk penyampaian pendapat dilakukan melalui dialog dengan nuansa akademik yang dilengkapi dengan pendapat tertulis.
- Bentuk penyampaian pendapat lain dapat dimungkinkan dengan tetap memprioritaskan dialog.
- Prosedur penyampaian pendapat:
- Rencana penyampaian pendapat disampaikan secara tertulis kepada pimpinan terkait yang berisi maksud dan tujuan, topik/permasalahan yang akan disampaikan, penanggungjawab pelaksana, peserta, waktu, tempat pelaksanaan, lama waktu yang diperlukan
- Rencana penyampaian pendapat diajukan minimal 2 hari sebelum penyampaian pendapat dilakukan.
Tata Krama Pergaulan:
- Mengembangkan semangat kekeluargaan dan saling menghormati dengan tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, suku, agama, ras dan golongan.
- Mengembangkan kepekaan sosial, kesetiakawanan dan solidaritas antar sesama.
- Mengembangkan sikap sopan santun dalam berperilaku dan berpikir.
- Menerapkan sopan santun dalam berkonsultasi, bertegur sapa, dan berkomunikasi dengan pejabat, dosen, dan karyawan.
- Menampilkan sikap hormat dan menghargai pimpinan, dosen dan karyawan dengan menghindarkan berbicara/bersenda gurau secara berlebihan di depan ruang kuliah, ruang kantor sehingga menggangggu aktivitas perkuliahan dan kegiatan kedinasan lainnya.
Tata Krama Berkomunikasi:
- Tata krama mahasiswa terhadap unsur pimpinan, jurusan, dan Perguruan Tinggi.
- Tata krama mahasiswa terhadap dosen.
- Tata krama mahasiswa terhadap pegawai administrasi.
- Tata krama antar mahasiswa.
Tata Krama Berpenampilan:
- Mengenakan pakaian bersih, rapi, sopan, serasi dan tidak berlebihan yang sesuai dengan tempat, waktu dan situasi.
- Pada kegiatan upacara/kegiatan khusus diharuskan mengikuti ketentuan pakaian beserta kelengkapan yang berlaku.
Tata Krama Berorganisasi:
- Organisasi atau lembaga kemahasiswaan yang dapat diikuti adalah yang sesuai dengan pedoman STIE Syariah Bengkalis.
- Melaksanakan aktivitas dan program kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memelihara hubungan baik antar organisasi kemahasiswaan di dalam maupun di luar kampus.
- Menempati sekretariat organisasi mahasiswa sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku. Menerapkan sopan santun dalam berkonsultasi, bertegur sapa, dan berkomunikasi dengan pejabat, dosen, dan karyawan.
Tata Krama Terhadap Lingkungan:
- Ikut serta memelihara fasilitas dan lingkungan kampus.
- Ikut menjaga keamanan, kebersihan alat-alat, perabot kelas/ruang kuliah, serta mengaturnya kembali.
- Menjaga agar barang-barang milik kampus tetap baik dan tahan lama.
- Ikut menjaga kebersihan tempat ibadah dan tidak digunakan untuk tidur atau tiduran.
- Tidak memarkir kendaraan di luar ketentuan yang berlaku.
Sanksi
Jenis sanksi dengan urutan mulai paling ringan hingga paling berat sebagai berikut:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis berupa peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
- Dikenai larangan mengikuti kuliah dan atau ujian.
- Dikenai sanksi tidak lulus dan atau dibatalkan mengikuti mata kuliah tertentu.
- Tidak dapat diusulkan sebagai calon mahasiswa berprestasi, dan atau penerima beasiswa tertentu.
- Mengganti kerugian baik dalam bentuk barang atau dalam bentuk uang dalam jumlah tertentu.
- Dikenakan skorsing tidak boleh mengikuti kuliah selama satu semester.
- Dikenakan skorsing tidak boleh mengikuti kuliah selama satu tahun.
- Dikenakan skorsing tidak boleh mengikuti kuliah selama dua tahun.
- Dicabut haknya sebagai mahasiswa STIE Syariah Bengkalis.
- Penahanan ijazah.
- Penundaan kelulusan.
- Pembatalan kelulusan.
Pihak yang berwewenang menjatuhkan sanksi meliputi:
- Dosen untuk jenis teguran lisan, tidak mengikuti kuliah, tidak lulus mata kuliah, tidak dapat diusulkan sebagai calon mahasiswa berprestasi.
- Kaprodi untuk jenis teguran tertulis berupa peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
- Ketua melalui hasil rapat senat Perguruan Tinggi memberi sanksi berupa : mahasiswa mengganti kerugian baik berupa uang maupun barang tertentu, skorsing tidak boleh mengikuti kuliah selama satu semester, dua semester, dan empat berturut-turut;
- Ketua sebagai pimpinan Perguruan Tinggi dan sidang senat terhadap sanksi pencabutan haknya sebagai mahasiswa STIE Syariah Bengkalis, penahanan ijazah, dan pembatalan kelulusan.
Prosedur penjatuhan sanksi dilakukan sebagai berikut:
- Sanksi berupa teguran lisan dapat langsung disampaikan oleh pihak terkait tanpa melalui proses persidangan dan tanpa pembuatan berita acara pemeriksaan.
- Setiap sanksi selain teguran lisan dibuat berita acara pemeriksaan oleh pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi dan dilanjutkan dengan proses persidangan.
- Proses persidangan diikuti pejabat struktural terkait, mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan saksi bila diperlukan.
- Sebelum yang dinyatakan bersalah diberikan sanksi dalam bentuk keputusan tetap, kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.
- Setelah mendengar pembelaan, pejabat terkait memutuskan sanksi bagi pelanggar dalam bentuk keputusan tetap.
- Keputusan tetap berisi: (1) Identitas lengkap mahasiswa yang melakukan pelanggaran. (2) Pertimbangan/konsideran secara lengkap mengenai fakta dan alat bukti. (3) Pasal-pasal yang dilanggar. (4) Isi keputusan. (5) Hari, tanggal, nama dan tanda tangan pihak yang menjatuhkan sanksi.
Ketentuan lain terhadap sanksi sebagai berikut:
- Terhadap kasus yang ada dan telah diputuskan sebelum peraturan ini ditetapkan, masih tetap berlaku.
- Sanksi skorsing yang dijatuhkan sama dengan cuti akademik.
- Cuti yang dimaksud pada point 2 diatas dihitung sebagai lamanya pendidikan.
- Mahasiswa yang tidak mempertanggungjawabkan aktivitas lembaga kemahasiswaan atau terlibat langsung atau tidak langsung dengan penyalahgunaan keuangan lembaga Kemahasiswaan baik yang bersumber dari STIE Syari’ah Bengkalis atau sumber lain dikenakan sanksi penahanan ijazah sampai yang bersangkutan menyelesaikan pertanggungjawabannya dan atau dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib mahasiswa STIE Syari’ah Bengkalis ini akan ditetapkan tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dengan keputusan tata tertib ini.